Seperti apa sejarah perumusan Pancasila
dari mulai awal dirumuskan hingga resmi ditetapkan sebagai dasar negara
Republik Indonesia? Berikut adalah sejarah Pancasila lengkap.
Sejarah Perumusan Pancasila
Sejarah perumusan Pancasila tak bisa
dilepaskan dari sejarah kemerdekaan Indonesia itu sendiri. Bermula dari
pembentukan lembaga BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 yang diketuai oleh
Dr. Radjiman Wedyodiningrat. BPUPKI adalah singkatan Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk
mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang dipersiapkan salah
satunya adalah rumusan dasar negara Indonesia. Diadakanlah sidang BPUPKI
yang dipimpin langsung oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat mulai tanggal
29 Mei sampai 1 Juni 1945.
Rumusan Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada sidang pertama BPUPKI, Mohammad Yamin
mengusulkan rumusan dasar negara yang disampaikan dalam pidato di
antaranya peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri
kerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Setelah itu, ia juga mengusulkan
rumusan Lima Dasar yang merupakan gagasan tertulis naskah rancangan UUD
Republik Indonesia, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kebangsaan Persatuan Indonesia.
- Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Rumusan Soepomo (31 Mei 1945)
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo mengemukakan usulan mengenai rumusan dasar negara Indonesia yang meliputi:
- Paham Persatuan.
- Perhubungan Negara dan Agama.
- Sistem Badan Permusyawaratan.
- Sosialisasi Negara.
- Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya
Rumusan Soekarno (1 Juni 1945)
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945,
Soekarno juga turut memberi usulan terkait dasar negara. Soekarno juga
menamakan usulannya dengan istilah ‘Pancasila’, sehingga tanggal 1 Juni
kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. Adapun rumusan dasar
negara versi Soekarno adalah sebagai berikut:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta
Pada akhirnya, usulan dari Mohammad Yamin,
Soepomo dan Soekarno pada sidang BPUPKI tersebut ditampung dan kemudian
dibahas lagi. Dibentuklah panitia kecil untuk membahas rumusan dasar
negara Indonesia lebih lanjut yang bernama Panitia Sembilan yang
beranggotakan 9 orang.
Nama-nama anggota Panitia Sembilan terdiri
dari Soekarno (ketua), Mohammad Hatta (wakil ketua), Achmad Soebarjo,
Mohammad Yamin, H. Agus Salim, Wachid Hasyim, Abdoel Kahar Moezakir,
Abikoesno Tjokrosoejoso dan Alexander Andries Maramis.
Panitia yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Adapun rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksan dalam permusaywaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
BPUPKI kemudian mengadakan sidang kedua
dengan beberapa agenda, salah satunya adalah untuk membahas hasil kerja
Panitia Sembilan. Akhirnya dihasilkan sejumlah kesepakatan termasuk
kesepakatan dasar negara Indonesia yakni Pancasila seperti yang tertuang
dalam Piagam Jakarta.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Indonesia kemudian memproklamasikan
kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelahnya diadakan
sidang PPKI. PPKI adalah singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia, yang dibentuk untuk menggantikan tugas BPUPKI setelah
dibubarkan pada 7 Agustus 1945.
Sidang PPKI diadakan selama tiga kali,
yakni pada tanggal 18 Agustus, 19 Agustus dan 22 Agustus 1945. Pada
sidang pertama PPKI, diputuskan perubahan pada sila pertama yang semula
berbunyi ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya’, kemudian diubah menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Usulan ini disampaikan oleh Mohammad Hatta.
Sehingga kemudian bunyi teks Pancasila menjadi sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Putusan mengenai rumusan Pancasila ini
kemudian ditetapkan kembali lewat instruksi presiden nomor 12 thun 1968
oleh presiden Soeharto untuk menegaskan pembacaan, penulisan atau
pengucapan teks pancasila.
Pada tanggal 1 Juni 2016, presiden Joko
Widodo kemudian menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila
dan ditetapkan juga sebagai hari libur nasional. Keputusan ini
ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.
Nah itulah penjelasan mengenai sejarah
Pancasila lengkap dari mulai awal perumusan, penetapan hingga sejarah
lahirnya Pancasila sampai sekarang. Pancasila merupakan dasar negara
Indonesia yang harus diamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan
sehari-hari bagi warga Indonesia.

No comments:
Post a Comment